Helvetia [GNP] Pada Hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar Pukul 10.15 WIB di Lokasi TANAH SENGKETA yang dibangun Perumahan Elite /Mewah Citraland Helvetia telah digelar Sidang Lapangan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Paakam, terlihat dilokasi hadir Tergugat I Pihak PTPN. II, Tergugat II BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV PT. CIPUTRA.



Sementara Penggugat dari LBH Gajah Mada Selalu Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum H. Murah Azis dari LBH GAJAH MADA terlihat hadir Edi Suhairi, SH , Edi Sipayung, SH, Farid Fatur Rahman SH.MH dan Yudi SH.


Saat sidang Lapangan berlangsung, Ketika Hakim menanyakan kepada Penggugat berapa luas Tanah Sengketa yang digugat, dan mana saja batas batasnya? dengan tegas Edi Suhairi, SH mengatakan bahwa Tanah Ahli Waris Almarhum H.Murat Azis seluas 7,2 Ha dengan batas-batasnya, Sebelah Utara Jl.Pertempuran, Sebelah Selatan Sungai Babura, Sebelah Timur Sungai Deli, Sebelah Barat Jl. Melati/terusan Jl.Karya Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.



Ketika Hakim Mempertanyakan kepada Tergugat I Kuasa Hukum PTPN. II maka Pihaknya mengatakan Objek Tanah Sengketa atas nama PT.Nusa Dua P anak Perusahaan PTPN. II, ketika Pihak Tergugat II ditanya oleh Hakim terkesan membenarkan bahwa Objek Tanah Sengketa atas nama PT. NDP, demikian juga saat Hakim bertanya kepada Pihak Tergugat III, dengan gamblang Tergugat III Dinas Cipta Karya juga mengatakan bahwa Tanah Sengketa atas nama PT.NDP, demikian halnya saat Hakim bertanya kepada Tergugat IV Pihak Kuasa Hukum PT. CIPUTRA membenarkan bahwa Lokasi Tanah Sengketa atas nama PT. NDP bukan atas nama PT.CIPUTRA, jadi melihat pernyataan para Tergugat terkesan sepakat mengatakan bahwa lokasi Tanah Sengketa atas nama PT. NDP? Maka dengan tegas Pengacara LBHh GAJAH MADA tetap pada gugatannya bahwa Lokasi TANAH SENGKETA telah DIKUASAI oleh PT. CIPUTRA / CITRALAN HELVETIA. 
Akhirnya dikarenakan adanya perbedaan jawaban dari Pihak Penggugat dengan Para Tergugat, maka Hakim dengan senyum mengatakan yah...dengan adanya perbedaan ini, maka baiknya para Pihak disarankan agar berdamai aja, dan masih ada waktu untuk dilakukan perdamaian, sebab secara Fakta di lapangan saat ini telah berdiri bangunan Perumahan CITRALAND HELVETIA sebanyak diperkirakan lebih kurang 300 Unite dan hampir rampung, jadi secara fakta di lapangan saat ini TANAH SENGKETA telah dengan nyata dikuasai oleh CITRALAND HELVETIA. 




Untuk menyelesaikan permasalahan adanya perbedaan tersebut, Hakim akan melaksanakan sidang kembali di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Hari Kamis tanggal 21 September 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB, dengan agenda Penggugat akan menghadirkan Saksi. (Red)